Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota-anggota Dewan Pertimbangan LPU, PPI, PPLN, PPDI, PPD II, PPS, PANTARLIH, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum mengucapkan sumpah menurut agamanya masing-masing atau mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut : a. bagi penganut agama Islam, didahului dengan ucapan "Demi Allah"; b. bagi penganut agama Kristen/Katolik, diakhiri dengan ucapan "Kiranya Tuhan menolong saya"; c. bagi penganut agama Hindu, didahului dengan ucapan "Om Atah Paramawisesa"; d. bagi penganut agama Budha, didahului dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
(3) Bunyi sumpah/janji sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
" Saya bersumpah (berjanji dengan sungguh-sungguh) bahwa saya untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Pertimbangan LPU/PPI/PPLN/PPD I/PPD II/PPS/PANTARLIH/Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun;
bahwa saya akan memegang rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa dalam menjalankan tugas saya akan bekerja dengan jujur dan cermat dan senantiasa akan mendahulukan kepentingan Negara Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan; bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat;
bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar, dan Ideologi Negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA yang bersumber kepada Proklamasi 17 Agustus 1945;
bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesai".
