Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan LPU, PPI, PPLN, PPD I, PPD II, PPS, PANTARLIH, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Warganegara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, b. cakap menulis dan membaca huruf latin; c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA yang bersumber kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat. d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau yang tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi-organisasi terlarang lainnya.
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; f. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya; g. penduduk wilayah kerja panitia yang bersangkutan.
