Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Di tiap-tiap Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri termasuk Konsulat Jenderal serta Konsulat-konsulat yang tidak langsung di bawah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dibentuk PPS untuk Warga-negara Republik INDONESIA di Luar Negeri yang terdiri dari sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PPLN, atas usul Kepala Perwakilan yang bersangkutan.
(2) a.Ketua PPLN mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua di antara Anggota PPS sebagai dimaksud dalam ayat (1); b.Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri karena jabatannya tidak dibenarkan diangkat menjadi Anggota PPS setempat.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, PPS sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada PPLN melalui Kepala Perwakilan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
(4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PPS sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan yang bersangkutan.
