PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Tatakerja PPLN serta susunan dan tatakerja Sekretariatnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara, PPLN dan Sekretariatnya dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
