PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 168
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyelenggaraan pemungutan suara di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 121 disesuaikan dengan perkembangan keadaan dalam masyarakat.
(2) Penghitungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 127 yang dilaksanakan oleh KPPS, di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dilaksanakan oleh PPS.
