PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 167
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengajuan calon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 68. Apabila di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur ada organisasi peserta Pemilihan Umum yang belum terbentuk, maka pengajuan calon untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I dilakukan oleh Pimpinan Pusat organisasi yang bersangkutan.
