Pasal 159
BAB 11 — PANITIA PEMERIKSAAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panitia Pemeriksaan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Panitia Pemeriksa untuk keanggotaan DPR terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN, seorang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
(3) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan DPRD I terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
(4) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan DPRD II terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
