PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 160
BAB 11 — PANITIA PEMERIKSAAN
Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 158 dibentuk untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dimulai 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
