PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 158
BAB 11 — PANITIA PEMERIKSAAN
Untuk menentukan penerimaan seorang Terpilih sebagai Anggota DPR/DPRD I/DPRD II pada PPI/PPD I/PPD II dibentuk Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri Terpilih yaitu surat penetapan terpilihnya dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Terpilih telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Anggota DPR/DPRD I/DPRD II.
