Pasal 157
BAB 10 — PENGGANTIAN TERPILIH
(1) Apabila seorang Terpilih tidak bersedia menerima atau dianggap/dinyatakan tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya sebagai dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) atau Pasal 156 maka PPI/PPD I/PPD II menggantinya dengan calon pertama berikutnya yang belum dinyatakan terpilih menurut urutan nomor dalam Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan.
(2) Terpilih yang menyatakan tidak bersedia menerima atau dianggap dinyatakan tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya sebagai dimaksud dalam ayat (1), tidak berarti ia mengundurkan diri sebagai calon.
(3) Apabila penggantian menurut cara sebagai dimaksud dalam ayat (1) tidak mungkin dilakukan karena tidak ada lagi calon dalam daftar tersebut, maka pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan mengajukan calon baru untuk ditetapkan sebagai Terpilih.
(4) Calon baru sebagai dimaksud dalam ayat (3) diajukan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 139 ayat (6) atau Pasal 145 ayat (5).
