Pasal 156
BAB 10 — PENGGANTIAN TERPILIH
(1) Apabila sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) berakhir, PPI/PPD I/PPD II belum menerima surat pernyataan dari seorang Terpilih, maka Terpilih itu dianggap tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya. Anggapan itu disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya untuk memperoleh penguatan secara tertulis bahwa Terpilih itu tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya.
(2) Apabila penguatan dari Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) berakhir tidak diterima oleh PPI/PPD I/PPD II maka Terpilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya.
