Pasal 155
BAB 9 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II mengirimkan surat pemberitahuan penetapan terpilih kepada masing-masing Terpilih, melalui Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya untuk disampaikan kepada Terpilih yang bersangkutan dengan tanda penerimaan.
(2) Apabila pengiriman surat pemberitahuan penetapan terpilih sebagai, dimaksud dalam ayat (1 ) perlu dipercepat, maka untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Terpilih yang bersangkutan, Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD 1, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dengan sarana komunikasi yang tercepat meminta Terpilih untuk menemui PPI/ PPD I/PPD II atau orang yang ditunjuknya di tempat yang ditentukan untuk menerima surat pemberitahuan penetapan tersebut.
(3) Sesudah surat pemberitahuan penetapan terpilih disampaikan kepada Terpilih yang bersangkutan, maka PPI/PPD I/PPD II harus sudah menerima surat dari Terpilih tersebut yang menyatakan bahwa ia menerima atau tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung nilai tanggal surat pemberitahuan penetapan terpilih dikirimkan yang dilihat dari cap pos. Apabila surat pemberitahuan penetapan terpilih disampaikan dengan sarana komunikasi tercepat sebagai dimaksud dalam ayat (2), maka jangka waktu tersebut adalah 7 (tujuh)
hari terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan penetapan terpilih diterima oleh yang berhak menerimanya dilihat dari tanggal surat tanda penerimaannya.
(4) Jika seorang dinyatakan terpilih untuk lebih dari satu Badan Perwakilan Rakyat, maka ia harus menyatakan untuk Badan Perwakilan Rakyat mana ia menerima penetapan terpilihnya itu.
(5) Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II segera memberitahukan kepada Terpilih tentang penerimaan pernyataan sebagai dimaksud dalam ayat (3) dengan mengulangi pokok isi pernyataannya.
