Pasal 154
BAB 9 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) PPD I/PPD II membuat daftar yang memuat nama-nama calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPRD I/DPRD II, selanjutnya disebut Terpilih diperinci menurut organisasinya masing-masing dengan menggunakan formulir Daftar Terpilih untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I/ (Model EC 2) / Daftar Terpilih untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II (Model EF 2).
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD 1, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II mengumumkan Daftar Terpilih itu dalam wilayahnya dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I memberitahukan jumlah dan nama Terpilih kepada : a. Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b. PPI, c. LPU.
(4) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II memberitahukan jumlah dan warna Terpilih kepada : a. Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b. PPD 1; c. PPI; d. LPU.
(5) Menteri Dalam Negeri /Ketua LPU memberitahukan jumlah dan nama Terpilih kepada PRESIDEN.
