Pasal 153
BAB 9 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) PPI membuat daftar yang memuat nama-nama calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPR, selanjutnya disebut Terpilih, dibagi menurut Daerah Tingkat II serta diperinci menurut organisasinya masing-masing dengan menggunakan formulir Daftar Terpilih untuk Pemilihan Umum Anggota DPR (Model EF).
(2) Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI mengumumkan daftar-daftar sebagai dimaksud dalam ayat (1) dalam Berita Negara dan menyampaikan kepada masing-masing PPD I/PPD II daftar yang bersangkutan dengan Daerahnya.
(3) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II mengumumkan daftar sebagai dimaksud dalam ayat (2) dalam Daerahnya dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4).
(4) Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua LPU jumlah dan nama Terpilih, dan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU memberitahukan. jumlah dan nama Terpilih kepada PRESIDEN.
