Pasal 152
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum pada waktu pengajuan calon tidak menyediakan Daftar Calon Organisasi untuk suatu Daerah Penagihan karena organisasi tersebut belum mempunyai pengurus di daerah yang bersangkutan sedangkan organisasi tersebut berdasarkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 139 dan 145 memperoleh sejumlah wakil untuk keanggotaan DPR/DPRD I/DPRD II, maka organisasi peserta Pemilihan Umum tersebut dapat mengajukan Daftar Calon Organisasi Susulan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 64, 65, 66, 67, dan Pasal 68.
(2) Calon yang diajukan dalam Daftar Calon Organisasi Susulan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dapat diambilkan dari Daftar Calon Tetap di Daerah Pemilihan lain dengan ketentuan, bahwa jika diambilkan dari Daerah Pemilihan yang sejenis, maka nama calon tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan.
(3) Apabila calon sebagai dimaksud dalam ayat (2) diambilkan dari Daftar Calon Tetap Daerah Pemilihan yang tidak sejenis nama calon tersebut tidak dikeluarkan dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan.
(4) Pengajuan Daftar Calon Organisasi Susulan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum peresmian keanggotaan DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan.
