Pasal 151
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum sama dengan jumlah calon organisasi tersebut, maka semua calon dinyatakan terpilih menjadi Anggota.
(2) Apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum kurang dari jumlah calon organisasi itu, maka yang dinyatakan terpilih ialah calon-calon sebanyak jumlah wakil yang diperoleh organisasi itu menurut urutan nomor penempatan namanya dalam Daftar Calon Organisasi yang bersangutan sebagai dimaksud dalam Pasal 65.
(3) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum memperoleh jumlah wakil lebih dari jumlah calon organisasi itu, maka organisasi itu, dapat menyampaikan Daftar Calon Organisasi Susulan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 139 ayat (6) dan Pasal 145 ayat (5).
