PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 150
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 146 dan Pasal 145, PPI/PPD I/PPD II MENETAPKAN calon-calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
