PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 149
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Isi Berita Acara Yang langsung berhubungan dengan penetapan hasil Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i oleh Panitia Pemilihan Yang bersangkutan diumumkan menurut cara sebagai dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).
