Pasal 148
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I Yang diterima oleh PPI sebagai dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam hasil penghitungan suara belum termasuk hasil pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam Pasal 134, maka PPI tetap mengadakan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum sesuai ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 146 bagi Daerah Pemilihan Yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselesaikan karena belum diterimanya hasil pemungutan suara dari pemgungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam Pasal 135, penetapan hasil pemilihannya ditangguhkan sampai diterimanya Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dari PPD I Yang bersangkutan.
(2) Apabila Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara/Daerah Tingkat II Yang diterima oleh PPD I/PPD II sebagai dimaksud dalam Pasal 132/Pasal 131 Yang hasil penghitungann suaranya masih belum diselesaikan karena belum diterimanya hasil pemungutan suara dari pemgungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam Pasal 135, penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II ditangguhkan sampai diterimanya Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II/Daerah Pemungutan Suara dari PPD II/PPS Yang bersangkutan.
