Pasal 147
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota /DPR/DPRD I/DPRD II segera dibuat berita acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR (Model ED)/DPRD I (Model EB)/DPRD II (Model E), yang ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota PPI/PPD I/PPD II serta saksi yang hadir. Berita Acara ini disebut Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan yang didalamnya atau di
dalam lampirannya dimuat juga keterangan tentang
a. nama Daerah Pemilihan untuk DPR/DPRD I/DPRD II. b. hari dan tanggal Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum; c. nama Ketua dan semua Anggota PPI/PPD I/PPD II, nama Ketua dan anggota PANWASLAKPUS/PANWASLAK I/PANWASLAK II serta nama saksi yang hadir; d. jumlah suara sah untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II untuk masing-masing Daerah Pemilihan; e. jumlah Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang dipilih untuk masing- masing Daerah Pemilihan; f. bilangan pembagi pemilihan DPR/DPRD I/DPRD II; g. jumlah suara yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan; h. jumlah wakil yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama, Tingkat Kedua dan Tingkat Ketiga; i. jumlah wakil seluruhnya yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum.
(2) Keberatan hadirin Yang dikemukakan dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan,Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 141 dan 145 dan keputusan atas keberatan itu dimuat juga dalam Berita Acara sebagai dimaksud dalam ayat (1).
(3) Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan Yang bersangkutan dan tembusannya dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Yang tingkatnya lebih tinggi, dan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
