PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 146
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II sebagai dimaksud dalam Pasal 142 dilakukan sedemikian rupa, sehingga dapat disaksikan oleh hadirin. Hadirin yang diundang diperbolehkan mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
