Pasal 145
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Setelah Pembagian Jumlah Wakil sebagai dimaksud data Pasal 144 dilaksanakan, maka ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan untuk DPRD I/DPRD II.
(2) Jumlah wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara sebagai dimaksud data Pasal 144 ayat (2) dan ayat (6) diberikan kepada salah satu organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara itu yang mempunyai sisa suara terbanyak di antara organisasi peserta Pemilihan Umum tersebut atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan yang dinyatakan data surat pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3).
(3) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II memperoleh lebih dari 1 (satu) orang wakil, maka wakil-wakil tersebut diambilkan dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan menurut urutan nomor penempatannya dimulai dari nomor urut 1 (satu).
(4) Apabila seorang calon yang dinyatakan terpilih mengundurkan diri, maka tempatnya diisi oleh calon pertama berikutnya yang belum dinyatakan terpilih dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan.
(5) Apabila hal sebagai dimaksud data ayat (2) tidak dapat dilakukan karena semua calon sudah terpilih, atau mengundurkan diri, maka penggantinya diajukan oleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang mengajukan Daftar Calon organisasi yang bersangkutan, menurut tata-cara sebagai dimaksud data Pasal 64, 65, 66, 67, dan Pasal 68.
