Pasal 144
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama suatu organisasi peserta Pemilihan Umum memperoleh wakil sejumlah bilangan bulat hasil bagi yang diperoleh dari pembagian bilangan jumlah suara yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum itu dengan Bilangan Pembagi Pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 143. Organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperoleh jumlah suara kurang daripada Bilangan Pembagi Pemilihan, tidak mendapat wakil dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama ini.
(2) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (1) jumlah wakil yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum terbagi habis, maka diadakan Pembagian Jumlah wakil Tingkat Kedua, hanya bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) UNDANG-UNDANG. Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua ini dilakukan sesuai ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Apabila dengan pembagian sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) jumlah wakil yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum juga terbagi habis, maka jumlah sisa wakil itu dibagi satu demi satu kepada organisasi peserta Pemilihan Umum yang mempunyai sisa suara sesudah Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua, berturut-turut dimulai dengan organisasi peserta Pemilihan Umum yang menunjukkan sisa suara terbanyak, sehingga jumlah sisa wakil itu terbagi habis, dengan pengertian bahwa jumlah sisa suara dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara merupakan satu bilangan sisa suara.
(4) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil tidak ada organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara dan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua masih ada jumlah sisa wakil yang belum terbagi habis berdasarkan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2), maka jumlah sisa wakil tersebut dibagikan kepada organisasi menurut tatacara sebagai dimaksud dalam ayat (3).
(5) Apabila data Pembagian Jumlah Wakil sebagai dimaksud data ayat (3) dan ayat (4) terdapat jumlah sisa suara yang sama, maka pembagian jumlah sisa wakil dilakukan dengan undian yang tatacaranya diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(6) Jumlah wakil yang diperoleh organisasi yang menyatakan penggabungan suara sebagai dimaksud data ayat (2) diberikan kepada salah satu organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara itu yang mempunyai sisa suara terbanyak di antara organisasi peserta Pemilihan Umum tersebut atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan yang dinyatakan data surat pencalonan sebagai dimaksud data Pasal 64 ayat (3).
