PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 143
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan DPRD I dengan cara membagi bilangan jumlah suara sebagai dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) huruf c dengan bilangan jumlah Anggota DPRD I Yang dipilih dalam Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan untuk DPRD I yang bersangkutan, dibulatkan ke atas.
(2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan DPRD II dengan cara membagi bilangan jumlah suara sebagai dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf c dengan bilangan jumlah Anggota DPRD II yang dipilih dalam
Daerah Tingkat II/Daerah Pemilihan untuk DPRD II yang bersangkutan, dibulatkan ke atas.
