Pasal 142
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Setelah diadakan penghitungan suara oleh PPD I sebagai dimaksud dalam Pasal 134, maka PPD I mengadakan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I dalam suatu rapat yang disebut Rapat Penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I yang diadakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I sebagai dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1).
(2) Setelah diadakan penghitungan suara oleh PPD II sebagai dimaksud dalam Pasal 132 maka PPD II mengadakan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II dalam suatu rapat yang disebut Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II yang diadakan sesuai dengan ketentuan mengenai Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1).
