PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 141
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR sebagai dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat disaksikan oleh hadirin. Hadirin Yang diundang diperbolehkan mengemukakan keberatan, Yang seketika itu juga diputus oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
