Pasal 140
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II memperoleh lebih dari 1 (satu) orang wakil, maka wakil-wakil tersebut diambilkan dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan menurut urutan nomor dimulai dari nomor 1 (satu).
(2) Apabila seorang calon yang dinyatakan Terpilih mengundurkan diri, maka tempatnya diisi oleh calon pertama berikutnya yang belum dinyatakan terpilih dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan.
(3) Apabila hal sebagai dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilakukan karena semua calon sudah terpilih, atau mengundurkan diri, maka penggantinya diajukan oleh organisasi peserta Pemilihan Umum Yang mengajukan daftar calon bersangkutan menurut tatacara sebagai dimaksud dalam Pasal 139 ayat (6).
