Pasal 139
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Setelah pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan, maka ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam masing-masing Daerah Pemilihan.
(2) Jumlah Wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dan ayat (5), diberikan kepada salah satu organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara itu yang mempunyai jumlah sisa suara terbanyak di antara organisasi peserta Pemilihan Umum tersebut atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan yang dinyatakan dalam Surat Pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3).
(3) Jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Pemilihan diberikan kepada Daftar Calon Organisasi tersebut dalam Daerah Tingkat II, dimana organisasi itu memperoleh suara terbanyak pertama dibandingkan dengan organisasi peserta Pemilihan Umum lainnya, menurut Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) huruf b.
(4) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperoleh sejumlah wakil sebagai dimaksud dalam ayat (3), tidak memperoleh suara terbanyak pertama disuatu Daerah Tingkat II manapun, maka jumlah wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum itu diberikan kepada daftar calonnya di Daerah Tingkat II dimana organisasi peserta Pemilihan Umum itu memperoleh suara terbanyak kedua, suara terbanyak ketiga, dan seterusnya, sampai semua Daerah Tingkat II memperoleh perwakilan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(5) Apabila semua Daerah Tingkat II sudah mendapat perwakilan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG, maka jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum yang belum diberikan kepada daftar calonnya diberikan satu demi satu kepada daftar calonnya di Daerah Tingkat II, dimana organisasi peserta Pemilihan Umum itu memperoleh suara terbanyak dibandingkan dengan di Daerah Tingkat II lainnya dengan Mengingat penetapan mengenai jumlah wakil untuk tiap Daerah tingkat II didasarkan atas imbangan jumlah penduduk dalam Daerah Tingkat II.
(6) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum tidak menyediakan daftar calon untuk suatu Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) sedangkan organisasi peserta Pemilihan Umum tersebut memperoleh jumlah wakil di Daerah Tingkat II itu, atau apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum lebih banyak dari jumlah calon dalam daftar calonnya, maka organisasi peserta Pemilihan Umum itu dapat mengemukakan Daftar Calon Organisasi Susulan yang diambil dari Daftar Calon Organisasi Daerah Pemilihan lainnya atau menurut tatacara pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 64, 65, 66,67, dan Pasal 68.
