Pasal 138
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dari Daftar Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, sebagai dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan dengan cara membagi bilangan jumlah suara sebagai dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) huruf c dengan bilangan jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan untuk DPR yang bersangkutan, dibulatkan ke atas.
(2) Setelah ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan untuk suatu Daerah Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Pemilihan tersebut dengan cara membagi bilangan jumlah suara yang diperoleh suatu organisasi dalam Daerah Tingkat I itu dengan Bilangan Pembagi Pemilihan tersebut. Bilangan bulat yang diperoleh dari pembagian ini adalah bilangan jumlah wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. Perhitungan ini disebut Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama.
(3) Berdasarkan perhitungan sebagai dimaksud dalam ayat (2), disusun daftar jumlah wakil, yang memuat jumlah wakil yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum
dan bilangan sisa-sisa jumlah suara dari hasil pembagian menurut perhitungan itu. Bilangan-bilangan ini adalah sisa-sisa suara bagi tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum setelah perhitungan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama.
(4) Bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara dalam pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) UNDANG-UNDANG, sisa suara dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara dikumpulkan dan jumlahnya ditetapkan sebagai jumlah gabungan sisa suara bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara tersebut.
(5) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2) belum semua jumlah wakil untuk suatu Daerah Pemilihan terbagi habis, maka diadakan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua hanya bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara yang menunjukkan gabungan sisa suara sebagai dimaksud dalam ayat (4). Organisasi Peserta Pemillihan Umum yang menyatakan penggabungan suara itu memperoleh wakil sejumlah angka bulat dari hasil pembagian gabungan sisa suara bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (4), dengan Bilangan Pembagi Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (2), sedangkan bilangan sisa dari hasil pembagian itu merupakan gabungan sisa suara pula bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara tersebut.
(6) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua sebagai dimaksud dalam ayat (5) masih ada jumlah wakil yang belum dibagikan maka jumlah sisa wakil dibagikan satu demi satu berturut-turut dimulai dengan organisasi peserta Pemilihan Umum yang mempunyai sisa suara yang terbanyak, dengan pengertian bahwa jumlah sisa suara dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara merupakan satu bilangan sisa suara.
(7) Apabila dalam pembagian jumlah wakil tidak ada organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara dan pada Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua masih ada jumlah sisa wakil yang berlum terbagi habis berdasarkan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), maka jumlah sisa wakil tersebut dibagikan kepada organisasi peserta Pemilihan Umum menurut tatacara sebagai dimaksud dalam ayat (6).
(8) Apabila dalam pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam ayat (6) atau ayat (7) terdapat jumlah sisa suara yang sama, pembagian jumlah sisa wakil dilakukan dengn undian yang tatacaranya diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
