Pasal 137
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Setelah menerima Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I dan Daftar Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR sebagai dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4), PPI mengadakan Penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dalam suatu rapat yang disebut Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR.
(2) Pada rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) diundang juga anggota PANWASLAKPUS.
(3) Seorang Anggota PANWASLAKPUS dari masing-masing unsur organisasi peserta Pemilihan Umum ditetapkan sebagai saksi dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR.
(4) Ketidakhadiran saksi dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (1) tidak mempengaruhi pelaksanaan penetapan hasil pemilihan dan keabsahan penetapan hasil pemilihan.
(5) Untuk menghadiri Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diundang pejabat-pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
