Pasal 134
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II beserta lampiran- lampirannya (Model DA I Model DA 2 dan Model DB) maka PPD I segera mengadakan Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, menurut ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 131, 132 dan Pasal 133 dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat I. Dalam penyesuaian itu termasuk pengertian, bahwa PPD II dibaca PPD I, Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dibaca Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, PANWASLAK II dibaca PANWASLAK I, serta formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC), formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DC 1), dan formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2) dibaca formulir
Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC 2).
(2) Berdasarkan Berita Acara sebagai dimaksud dalam ayat (1) PPD I membuat Daftar Hasil Penghitungan Suara dengan menggunakan formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) yang memuat :
a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II; b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagai dimaksud dalam huruf a; c. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II.
(3) Setelah dibuat Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat 1, dengan menggunakan formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC), maka Ketua PPD I berdasarkan Berita Acara tersebut memuat Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I diperinci menurut tiap-tiap Daerah Tingkat II.
Pada Daftar ini untuk tiap bilangan jumlah suara dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara :
i.yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II dengan menggunakan formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD);
ii.yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I dengan menggunakan formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC 2). b. jumlah suara yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat II; c. jumlah suara yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat I.
(4) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I beserta lampirannya sebagai dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) satu rangkap disimpan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD 1.
(5) Selambat-lambatnya 38 (tiga puluh delapan) hari setelah hari pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I dan Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I untuk Pemilihan Umum Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) harus sudah diterima Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
