Pasal 135
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Apabila dalam penghitungan suara di Daerah Pemungutan Suara atau di Daerah Tingkat II atau di Daerah Tingkat I, sesudah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan dalam Berita Acara Penghitungan Suara yang diterima oleh PPS
atau oleh PPD II atau oleh PPD I sebagai dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 132, Pasal 134 ternyata terdapat hal-hal yang mengakibatkan penghitungan suara di Daerah Pemungutan Suara atau di Daerah Tingkat II atau di Daerah Tingkat I yang bersangkutan tidak dapat diselesaikan, karena belum diterima keterangan-keterangan mengenai hasil pemungutan suara dari pelaksanaan pemungutan suara ulangan di suatu TPS dalam wilayah Daerah Pemungutan Suara atau dalam wilayah Daerah Tingkat II atau dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 111, maka hal ini disebutkan dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara atau dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II atau dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2) Setelah PPS atau PPD II atau PPD I menerima Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS atau Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara atau Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II dari pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka PPS atau PPD II atau PPD I yang bersangkutan mengadakan penghitungan suara lanjutan untuk menyelesaikan penghitungan suara yang belum dapat diselesaikan sebagai dimaksud dalam ayat (1). Hasil penghitungan suara lanjutan disusulkan dalam hasil penghitungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (1).
(3) Apabila hasil pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dipergunakan untuk menyelesaikan penghitungan suara tersebut, karena sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan masih terdapat hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka PPS mengadakan pemungutan suara ulangan sekali lagi.
(4) Apabila dalam hasil pemungutan suara ulangan yang kedua sebagai dimaksud dalam ayat (3) masih terdapat hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam pelaksanaan penghitungan suara lanjutan sebagai dimaksud dalam ayat (2) tidak diikut sertakan hasil pemungutan suara ulangan tersebut. Hal ini disebutkan dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara atau dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II atau dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
