Pasal 133
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bungkusan-bungkusan surat suara, yang diterima oleh PPS dari KPPS dan kemudian disampaikan kepada PPD II, tidak dibuka dalam Rapat Penghitungan Suara yang diadakan oleh PPD II apabila tidak diperlukan untuk penelitian pada penghitungan suara. Penghitungan suara oleh PPD II sebagai dimaksud dalam Pasal 132 diadakan dengan mempergunakan keterangan-keterangan yang tersebut dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dan Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara.
(2) Setelah penghitungan suara untuk Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam Pasal 132 selesai, bungkusan-bungkusan surat suara disimpan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dan diperlakukan sebagai bungkusan-bungkusan surat- surat rahasia kedinasan sampai dengan waktu diadakan rapat pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(3) Perlakuan terhadap surat-surat suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
