Pasal 132
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima Berita Acara dari PPS, PPD II mengadakan Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat II menurut ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 129 dan Pasal 130, dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat II. Dalam penyesuaian itu termasuk pengertian, bahwa PPD II sebagai dimaksud dalam Pasal 131 dibaca PPD I, PPS dibaca PPD II, Camat/Ketua PPS dibaca Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, dan PANWASLAKCAM dibaca PANWASLAK II, serta formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA), formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1) dan formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 2) dibaca fomulir Catatan Pemungutan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2 ).
(2) Berdasarkan Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam ayat (1), PPD II membuat daftar hasil penghitungan suara di Daerah Tingkat II bagi tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DB) yang memuat: a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi dalam Daerah Tingkat II; b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagai dimaksud dalam huruf a; c. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi dalam Daerah Tingkat II,
(3) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II beserta lampirannya sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), satu rangkap disimpan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(4) Selambat-lambatnya 31 (tiga puluh satu hari setelah hari pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II dan Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus sudah diterima oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
