PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 131
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 130 termasuk lampirannya satu rangkap disimpan oleh Camat/Ketua PPS.
(2) Selambat-lambatnya 24 (duapuluh empat) hari setelah hari pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1), dan surat-surat suara sebagai dimaksud dalam Pasal 128 harus sudah diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dari Camat/Ketua PPS.
