Pasal 130
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 129, Ketua PPS dibantu Anggota PPS yang hadir, membuka sampul-sampul dari masing-masing KPPS dalam Daerah Pemungutan Suara yang berisi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS sebagai dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).
(2) PPS mengadakan penghitungan suara berdasarkan hal-hal sebagai dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf 1.
(3) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota PPS membuat catatan penghitungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dan formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 2), yang kemudian hasilnya dicocokkan yang satu dengan yang lain. Apabila pada catatan yang satu terdapat selisih mengenai bilangan jumlahnya dengan catatan yang lain, maka diadakan penelitian dan atau pengulangan penghitungan suara.
(4) Semua perbuatan Ketua dan Anggota-anggota PPS dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara itu harus dapat dilihat dan diawasi oleh semua orang sebagai
dimaksud dalam Pasal 129 yang menghadiri rapat.
(5) Semua orang sebagai dimaksud dalam ayat (4) dapat menyatakan keberatan atas penghitungan suara itu, apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Camat/Ketua PPS seketika memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(6) Dari penghitungan suara dibuat berita acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D) sebanyak yang diperlukan dan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota PPS serta saksi yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara memuat : a. nama Badan Perwakilan Rakyat; b. tahun pemilihan; c. hari dan tanggal Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara: d. nama PPS; e. nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan; f. nama Daerah Tingkat II; g. nama Daerah Tingkat I; h. jumlah surat suara yang diterima dari KPPS dalam Daerah Pemungutan Suara; i. jumlah surat suara yang tidak terpakai; j. jumlah surat suara yang dikembalikan dan tidak terpakai lagi; k. jumlah surat suara yang ternyata tidak sah; l. jumlah surat suara yang memuat suara yang tidak sah; m. jumlah surat suara yang memuat suara yang sah, diperinci menurut masing-masing organisasi yang memperolehnya; n. nama Ketua dan semua Anggota PPS, nama Ketua dan semua Anggota PANWASLAKCAM serta nama saksi yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara.
(7) Dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dimuat juga keterangan mengenai ; a. Pemberitahuan oleh Saksi dan keberatan yang dikemukakan hadirin disertai dengan keputusan yang diambil oleh Camat/Ketua PPS sebagai dimaksud dalam ayat (5), dengan menggunakan formulir Catatan Pernyataan Keberatan-keberatan Pemilih Dan Saksi Yang Berhubungan Dengan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 3). b. Kejadian-kejadian / hal-hal khusus dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dengan menggunakan formulir Catatan Kejadian-kejadian/Hal-hal Khusus Yang Berhubungan Dengan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 4).
(8) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dimasukkan ke dalam sampul-sampul dan disegel. Di Bagian Luar dari tiap-tiap sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua Anggota PPS serta saksi yang hadir.
(9) Hasil perincian suara sah yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf 1 dicatat dalam formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 2). Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara tersebut dibuat sebanyak yang diperlukan yang ditanda tangani oleh Ketua dan semua Anggota PPS serta saksi yang hadir.
(10) Saksi yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagai dimaksud dalam ayat (6) dianggap sebagai tidak hadir dan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan/keabsahan penghitungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 129 ayat (4) termasuk keabsahan Berita Acara tersebut.
