Pasal 129
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul dari KPPS sebagai dimaksud dalam Pasal 128, PPS segera mengadakan rapat untuk menyelenggarakan penghitungan suara, di Daerah Pemungutan Suara. Rapat ini disebut Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara.
(2) Pada rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) diundang juga Anggota PANWASLAKCAM.
(3) Seorang Anggota PANWASLAKCAM dari masing-masing unsur organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara ditetapkan sebagai saksi.
(4) Ketidakhadiran saksi dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (3) tidak mempengaruhi pelaksanaan penghitungan suara dan keabsahan penghitungan suara.
(5) Untuk menghadiri Rapat Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diundang pejabat-pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang dipandang perlu oleh Camat / Ketua PPS.
