Pasal 128
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 127 bersama-sama surat-surat suara sebagai dimaksud dalam Pasal 126 dimasukkan ke dalam kotak suara, lalu dikunci dan disegel. Di bagian luar dari kotak suara itu ditulis keterangan tentang isi, dan jumlah bungkusan- bungkusan dan sampul di dalamnya serta ditanda-tangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS serta saksi yang hadir.
(2) Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul sebagai dimaksud dalam ayat (1) oleh Ketua KPPS disampaikan kepada Camat/ Ketua PPS yang bersangkutan dengan disertai
surat pengantar yang memuat keterangan-keterangan seperti yang ditulis di bagian luar kotak suara. Pengiriman kotak suara tersebut disaksikan oleh saksi yang hadir dan diikuti oleh petugas keamanan.
