Pasal 127
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Mengenai pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 121 dan penghitungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 126 segera dibuat berita acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS (Model CA) yang ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS serta saksi yang hadir pada Rapat Pemungutan Suara itu.
Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS memuat hal-hal sebagai berikut : a. nama Badan Perwakilan Rakyat ; b. tahun pemilihan; c. hari dan tangal pemungutan suara; d. nama TPS; e. nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan; f. nama Daerah Tingkat II; g. nama Daerah Tingkat I; h. jumlah surat suara yang diterima dari PPS untuk pemungutan suara di TPS; i. jumlah surat suara yang tidak terpakai; j. jumlah surat suara yang dikembalikan dan tidak terpakai lagi; k. jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah;
l. jumlah surat suara yang memuat suara yang tidak sah; m. jumlah surat suara yang memuat suara yang sah diperinci menurut masing-masing organisasi yang memperolehnya; n. nama Ketua dan semua Anggota KPPS dan saksi yang hadir pada Rapat Pemungutan Suara.
(2) Dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dimuat juga keterangan mengenai : a. pemberitahuan oleh saksi dan keberatan yang dikemukakan Pemilih disertai dengan keputusan yang diambil oleh Ketua KPPS sebagai dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (2) dan ayat (5), dengan menggunakan formulir Catatan Pernyataan Keberatan-keberatan Pemilih dan Saksi Yang Berhubungan Dengan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (Model CA 2) ; b. kejadian-kejadian / hal-hal khusus dalam Rapat Pemungutan Suara dengan menggunakan formulir Catatan Kejadian-kejadian / Hal-hal Khusus Yang Berhubungan dengan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (Model CA 3).
(3) Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dimasukkan dalam sampul-sampul dan disegel. Di bagian luar dari tiap-tiap sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS serta saksi yang hadir.
(4) Hasil perincian suara sah yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf 1 dicatat dalam formulir catatan Penghitungan Suara (Model CA 1). Catatan Penghitungan Suara tersebut dibuat sebanyak yang diperlukan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS serta saksi yang hadir dan kepada saksi yang hadir diberikan masing-masing satu lembar Catatan Penghitungan Suara tersebut.
(5) Saksi yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagai dimaksud dalam ayat (3) dianggap sebagai tidak hadir dan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan/keabsahan pemungutan suara dan penghitungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 87 ayat (8) dan Pasal 122 ayat (3) termasuk keabsahan Berita Acara tersebut.
