PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 126
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Tiap-tiap tumpukan surat-surat suara yang sah maupun tidak sah sebagai dimaksud dalam Pasal 124 ayat (6), masing-masing menurut jenisnya, dibungkus lalu disegel. Di bagian luar dari masing- masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS serta saksi yang hadir.
