PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 125
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat disaksikan oleh hadirin.
(2) Pernyataan sah atau tidak sahnya surat suara oleh Ketua KPPS sebagai dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) dan penetapan Ketua KPPS tentang sahnya suara pada surat suara yang sah yang diperoleh oleh organisasi sebagai dimaksud dalam Pasal 124 ayat (5) diawasi oleh saksi yang hadir.
