Pasal 124
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah dilakukan perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam Pasal 123 Ketua KPPS segera membuka kotak suara.
(2) Surat suara di keluarkan dari kotak suara dan dihitung jumlahnya serta diumumkan jumlah itu kepada hadirin. Ketua KPPS memperlihatkan kepada hadirin, bahwa di dalam kotak suara tidak ada surat suara yang tertinggal lagi, lalu mengunci kotak suara tersebut.
(3) Ketua dengan dibantu Anggota-anggota KPPS segera membuka surat-surat suara satu demi satu dan menyatakan surat suara yang sah dan yang tidak sah, secara bertahap berturut-turut untuk DPR, DPRD I dan DPRD II. Surat suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak sah.
(4) Suara pada surat suara yang sah dinyatakan tidak sah apabila: a. cara pemberian suara tidak dengan mencoblos sebagai dimaksud dalam Pasal 105 ayat (7); b. lebih dari satu tanda gambar yang dicoblos c. tidak terang tanda gambar mana yang dicoblos; d. pada surat suara ditambah tulisan nama Pemilih, tanda tangan Pemilih dan atau tanda/catatan lain oleh Pemilih.
(5) Jika suara pada surat suara dinyatakan sah, diumumkan pula nama organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperoleh suara dari surat suara itu. Jika suara pada surat suara dinyatakan tidak sah, diumumkan pula alasannya.
(6) Surat-surat suara yang dinyatakan sah satu demi satu ditumpuk menurut organisasi yang memperoleh suara itu. Surat-surat suara yang dinyatakan tidak sah, disusun dalam satu tumpukan tersendiri.
(7) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS mencatat dalam formulir Catatan Penghitungan Suara (Model CA 1) satu demi satu suara yang diberikan kepada setiap organisasi peserta Pemilihan Umum.
(8) Surat suara dalam tiap-tiap tumpukan sebagai dimaksud dalam ayat (6) dihitung dan disesuaikan dengan catatan sebagai dimaksud dalam ayat (7). Apabila jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Catatan Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (7) tidak cocok dengan jumlah surat suara yang diperoleh dari penghitungan tiap-tiap tumpukan sebagai dimaksud dalam
ayat (6) maka diadakan penelitian dan atau pengulangan dari perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3), (5) dan ayat (6).
(9) Hasil penghitungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (8) diumumkan oleh Ketua KPPS kepada hadirin.
(10) Hal-hal lain mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat suara ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
