Pasal 123
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS menghitung jumlah Pemilih yang menurut catatan dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS dan yang mempergunakan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 116 telah memberikan suaranya dan jumlah surat suara yang dikembalikan sebagai dimaksud dalam Pasal 107 serta jumlah surat suara yang tidak dipergunakan dan mengumumkannya kepada hadirin.
(2) Tiap jenis surat-surat suara yang dikembalikan dan tiap jenis surat-surat suara yang tidak dipergunakan dimasukkan dalam bungkusan-bungkusan tersendiri. Di bagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, ditandatangani oleh Ketua dan semua anggota KPPS serta saksi yang hadir.
