Pasal 122
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Segera setelah pemungutan suara berakhir KPPS mengadakan penghitungan suara di TPS.
(2) Saksi sebagai dimaksud dalam Pasal 87 bertugas juga menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara dan memberitahukan kepada Ketua KPPS, apabila pelaksanaan penghitungan suara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Ketua KPPS seketika itu juga memberikan keputusan atas pemberitahuan tersebut.
(3) Ketidakhadiran saksi dalam penghitungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) tidak mempengaruhi pelaksanaan penghitungan suara dan keabsahan penghitungan suara.
(4) Pemilih-pemilih dengan sepengetahuan Ketua KPPS boleh hadir pada penghitungan suara sepanjang kehadiran mereka tidak mengganggu pelaksanaan penghitungan suara.
(5) Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (4) dapat mengemukakan keberatan atas pelaksanaan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan keberatan tersebut seketika itu juga diputus oleh Ketua KPPS.
