PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 121
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Sakit-sakit yang hadir dalam pemungutan suara, menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, Para saksi tersebut dapat memberitahukannya kepada Ketua KPPS apabila pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Ketua KPPS seketika itu juga memberikan keputusan atas pemberitahuan saksi tersebut.
