Pasal 118
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Rumah sakit, Lembaga Pemasyrakatan atau rumah tahanan merupakan TPS untuk Pemilih yang dirawat di rumah sakit, dipidana dalam Lembaga Pemasyarakatan atau ditahan dalam rumah tahanan tersebut.
(2) Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) dapat memberikan. suaranya pada TPS di tempat-tempat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dengan memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang memuat namanya kepada Ketua KPPS yang bersangkutan.
(3) Instansi dan atau yang diberi kuasa olehnya atas permintaan Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) mengusahakan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) bagi Pemilih yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3).
