PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 119
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara sendiri dengan mencoblos tanda gambar pada Surat suara yang dipilihnya disebabkan karena cacad badan dapat meminta bantuan salah seorang Anggota/Ketua KPPS dengan disaksikan oleh Anggota KPPS lainnya.
(2) Bagi Pemilih yang tuna netra yang tidak dapat melihat tanda gambar pada surat suara yang dipilihnya, untuk memberikan suaranya menggunakan alat pembantu bagi tuna netra yang disediakan oleh KPPS.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
