PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 117
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pimpinan Badan Pemerintah maupun Swasta berkewajiban memberi kesempatan kepada anggota/karyawan/buruhnya yang berhak memilih untuk memberikan suara dalam pemungutan suara.
(2) Pada Badan Pemerintah maupun Badan Swasta yang pada waktu pemungutan suara yang anggota/karyawan/buruhnya tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya terlalu lama, maka kewajiban sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan memberi kesempatan kepada anggota/karyawan/buruhnya yang berhak untuk memberikan suaranya dengan cara bergiliran di TPS yang berdekatan dengan tempat bekerjanya sehingga tidak mengganggu kelancaran kerja, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
