Pasal 116
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih-pemilih yang berhubung dengan pekerjaannya pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara di tempat dimana ia seharusnya memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat memberikan suaranya pada TPS lain dengan menunjukan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang memuat namanya kepada Ketua KPPS. Kutipan tersebut diperlakukan sama seperti Surat Pemberitahuan/Panggilan untuk memberikan suara, dengan pengertian bahwa TPS untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I itu harus terletak dalam Daerah Tingkat I dan untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II harus terletak dalam Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2) Kepada Pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagai dimaksud dalam ayat (1) diperlakukan ketentuan sebagai berikut : a. Apabila TPS lain itu terletak di dalam wilayah Daerah Tingkat II dimana Pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, maka kepadanya diberikan surat suara untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; b. apabila TPS lain itu terletak di luar wilayah Daerah Tingkat II tetapi masih dalam
wilayah Daerah Tingkat 1, dimana Pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, maka kepadanya hanya diberikan surat suara untuk DPR dan DPRD I; c. apabila TPS lain itu terletak di luar wilayah Daerah Tingkat I di mana Pemilih itu seharusnya memberikan suaranya maka kepadanya hanya diberikan surat suara untuk DPR.
