PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 115
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud data Pasal 111 ayat (2) diadakan juga bagi pemungutan suara yang dinyatakan batal apabila ada laporan ancaman/kecurangan atau dugaan adanya ancaman/kecurangan dalam pemungutan suara dan ancaman/kecurangan tersebut telah terbukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembuktian mengenai adanya ancaman/kecurangan dalam pemungutan suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) harus sudah selesai diputuskan oleh yang berwenang selambat- lambatnya 45 (empat puluh lima ) hari setelah hari pemungutan suara.
